1.
ARTI
MODAL
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
2.
SUMBER
MODAL
Menurut UU No
12 / 1967
Simpanan Pokok adalah simpanan
yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau
mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
Simpanan Wajib adalah simpanan
pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
Simpanan Sukarela adalah
simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu
dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
Menurut UU No.
25 / 1992
Modal sendiri (equity capital),
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali
manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
-
Memenuhi
kewajiban tertentu
-
Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
-
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
-
Perluasan
usaha
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar