Minggu, 05 April 2015

Perkembangan dan Klasifikasi



Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu :
1.      Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia.
2.      Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan ketentuan pelaporan keuangan domestic local, sedangkan yang satu lagi menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang di tujukan kepada investor internasional.
3.      Beberapa Negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggungjawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sektor swasta yang profesional dan independen. Perubahan ini membuat proses penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat dan hal ini dilihat sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda IASB.

Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hokum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1.      Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.      Pensiun dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum). Lagi pula, masalah pajak penghasilan tangguhan tidak akan pernah timbul jika akuntansi pajak dan keuangan merupakan hal yang sama.
4.       Penggunaan cadangan secara bijak untuk meratakan laba dari satu periode ke periode lain. Umumnya, cadangan tersebut digunakan sebagai berikut. Pada tahun-tahun yang baik, beban tambahan dicatat, dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada tahun-tahun yang kurang baik, cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba. Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain. Karena praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan di negara-negara yang menganut kepatuhan hukum.
Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Laporan keuangan dirancang untuk membantu para investor dalam menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa depan. Pengungkapan yang ekstensif memberikan informasi tambahan yang relevan untuk tujuan tersebut. IFRS juga ditujukan pada penyajian wajar. Akuntansi penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dan negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi negara-negara tersebut.
Akuntansi kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan sepadan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dimana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.

 Nama Kelompok :
AMANDA ASTARI KIRANA                   28211467        ( Anggota )
APRILYA RIYANATA                              21211029        ( Anggota )
BAMA IBADUR RAHMAN                       21211394        (   Ketua   )
BRAMMONO                                               28211133        ( Anggota )
DHIA FADHLURRAHMAN                      21211990        ( Anggota )


Sumber :
Frederick,D.S.Choi dan Gary K. Meek.2010.Akuntansi Internasional.Edisi 6.Buku 1.Salemba Empat.Jakarta