Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional
menjadi semakin hilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu :
1.
Pentingnya pasar
saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di seluruh dunia. Modal
sifatnya makin menjadi makin global, sehingga menuntut adanya standar laporan
keuangan perusahaan yang juga diakui secara mendunia.
2.
Pelaporan
keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Satu set laporan sesuai dengan
ketentuan pelaporan keuangan domestic local, sedangkan yang satu lagi
menggunakan prinsip akuntansi dan berisi pengungkapan yang di tujukan kepada
investor internasional.
3.
Beberapa Negara
yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan
tanggungjawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok
sektor swasta yang profesional dan independen. Perubahan ini membuat proses
penetapan standar menjadi mirip dengan proses di negara-negara hukum umum
seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat dan hal ini dilihat
sebagai suatu cara untuk secara lebih aktif memengaruhi agenda-agenda IASB.
Pembedaan
antara penyajian wajar dan kesesuaian hokum menimbulkan pengaruh yang besar
terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti :
1.
Depresiasi,
dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa
manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang ditentukan untuk tujuan
pajak (kepatuhan hukum).
2.
Sewa guna usaha
yang memiliki substansi pembelian asset tetap (properti) diperlakukan seperti
sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.
Pensiun dengan
biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau
dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan
hukum). Lagi pula, masalah pajak penghasilan tangguhan tidak akan pernah timbul
jika akuntansi pajak dan keuangan merupakan hal yang sama.
4.
Penggunaan cadangan secara bijak untuk
meratakan laba dari satu periode ke periode lain. Umumnya, cadangan tersebut
digunakan sebagai berikut. Pada tahun-tahun yang baik, beban tambahan dicatat,
dengan kredit terhadap akun cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Pada
tahun-tahun yang kurang baik, cadangan dihapuskan untuk meningkatkan laba.
Proses ini meratakan fluktuasi laba dari satu tahun ke tahun yang lain. Karena
praktik ini bertentangan dengan penyajian wajar, praktik ini lebih jarang
dilakukan di negara-negara dengan penyajian wajar dibandingkan dengan di
negara-negara yang menganut kepatuhan hukum.
Penyajian wajar dan
substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi hukum umum.
Akuntansi umum berorientasi terhadap kebutuhan pengambilan keputusan oleh
investor luar. Laporan keuangan dirancang untuk membantu para investor dalam
menilai kinerja manajemen dan memperkirakan arus kas dan keuntungan di masa
depan. Pengungkapan yang ekstensif memberikan informasi tambahan yang relevan
untuk tujuan tersebut. IFRS juga ditujukan pada penyajian wajar. Akuntansi
penyajian wajar ditemukan di Inggris, Amerika Serikat, Belanda, dan
negara-negara lain yang dipengaruhi dengan ikatan politik dan ekonomi negara-negara
tersebut.
Akuntansi kepatuhan
hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti
perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana makroekonomi pemerintah
nasional. Pengukuran dengan standar konservatif memastikan bahwa jumlah nilai
yang dibagikan tersebut terbagi secara bijaksana dan sepadan. Akuntansi
kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara
individu yang ada di negara-negara yang menganut kodifikasi hukum dimana
laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara
ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor, sedangkan
laporan keuangan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
Nama Kelompok :
AMANDA ASTARI KIRANA 28211467 (
Anggota )
APRILYA RIYANATA 21211029 ( Anggota )
BAMA IBADUR RAHMAN 21211394 (
Ketua )
BRAMMONO 28211133 ( Anggota )
DHIA FADHLURRAHMAN 21211990 ( Anggota )
Sumber :
Frederick,D.S.Choi dan Gary K. Meek.2010.Akuntansi Internasional.Edisi 6.Buku 1.Salemba Empat.Jakarta