KOSSUMA
DEPOK
(KOPERASI
SYARIAH SERBA USAHA SALIMAH)
SEJARAH
BERDIRINYA
KOSSUMA
Depok berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek” Tim Ekonomi
PP Salimah. Akte Notaris : Herdianti Witjaksana, SH, dikeluarkan pada tanggal
28 juni 2006 No. 03. Badan hukum No. :
518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI/2006. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota
Depok tanggal 30 Juni 2006.
Launching
KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh
Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan
Penjaminan Kredit Kementrian Koperasi dan UKM RI ).
VISI
Sebagai
koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok
MISI
Sebagai
mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga
TUJUAN
Membantu
usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan
sejahtera
BIDANG
USAHA
§ Jasa pelayanan simpan pinjam
§ Pembiayaan untuk pengembangan usaha (uang/barang)
§ Investasi dalam kerjasama usaha
§ Pembiayaan untuk barang produktif dan konsumtif
§ Penerimaan dan penyaluran dana sosial
PRODUK
YANG DITAWARKAN
Dalam
bidang usaha, koperasi ini menawarkan beberapa produk, diantaranya yaitu berupa
snack, Alat Tulis Kantor, Accesoris, dll.
SUSUNAN
PENGURUS
Ketua : Ratna Munaya
Sekretaris : Desi Tri Sundari
Bendahara : Laksmita Susidharti, SE
Divisi
Simpan Pinjam : Ir. Uswindraningsih
Divisi
Usaha : Hj. Anni Rosyidah
ANGGOTA
KOPERASI
Kossuma Depok memiliki 143 anggota yang kemudian dibentuk menjadi
17 kelompok.
Masing
– masing kelompok memiliki ketua kelompok.
KEUNTUNGAN
ANGGOTA
Keuntungan
bagi anggota dalam sistem tanggung renteng, yaitu :
1.
Terhindar
masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram
2.
Pengembangan
usaha bagi yang sudah memiliki usaha
3.
Mendapatkan
manfaat duniawi (material) dan ukhrowi.
Duniawi
: mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU (Sisa Hasil Usaha)
bagi yang aktif belanja di Kossuma
Ukhrowi
: peningkatan rukhiyah melalui pengajian
kelompok
4.
Meningkatkan
ukhuwah sesama anggota
ANGGOTA
YANG DIUTAMAKAN
a.
Musllimah
di Kota Depok dan sekitarnya
b.
Pengusaha
kecil dan menengah khususnya wanita di sekitar Depok
SYARAT
MENJADI ANGGOTA
1.
Membayar
pendaftaran Rp. 10.000
2.
Membayar
simpanan pokok Rp. 100.000
3.
Membayar
simpanan sukarela
4.
Wajib
belanja kebutuhan harian dan bulanan di Kossuma
5.
Ikut
serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
6.
Berkelakuan
baik, jujur dan amanah
7.
Rela
berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng
RAPAT
KERJA
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Koperasi ini juga mengadakan rapat kerja untuk menentukan segala
kebijakan yang berlaku dalam koperasi. Rapat kerja yang diadakan oleh Kossuma
Depok, yaitu :
§ Rapat pengurus yang diadakan setiap seminggu sekali
§ Rapat tahunan yang diadakan setiap setahun sekali yang diikuti oleh
seluruh anggota
§ Rapat kelompok yang diadakan tergantung dari ketua kelompoknya
MANAJEMEN
KOPERASINYA
KOSSUMA
Depok adalah koperasi dengan sistem Tanggung Renteng yaitu suatu sistem yang
memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk
menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan,
dapat dipercaya dan saling memercayai, sehingga tercapai tjuan koperasi yaitu
kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
SISA
HASIL USAHA ( SHU )
Cara
Perhitungan Indeks Sisa Hasil Usaha
15% (lima belas persen) untuk dana cadangan
20% (dua puluh
persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi untuk
memperoleh sisa pendapatan koperasi
25% (dua puluh lima persen)
untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
15% (lima belas persen)
untuk dana pengurus
10% (sepuluh persen) untuk
dana kesejahteraan pegawai
6% (enam persen) untuk
dana kesejahteraan kperasi
1% (satu persen ) untuk
dana pembangunan daerah kerja
5% (lima persen) untuk dana social
Sumber
:
Desi Tri Sundari