Rabu, 17 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip - prinsip Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI
-          Menurut Intenational Labour Office (ILO) definisi koperasi adalah sebagai berikut :
-          Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
-          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
-          Penggabungan berdasar kesukarelaan
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-          Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
-          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-          Menurut Chaniago
arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

-          Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
-          Menurut Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur
-          Menurut Munker
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong
-          Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila.

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
-          Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-          memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya
-          berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-          berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperas
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Prinsip Rochdale
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi

Sumber  :
http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar