PENGERTIAN KOPERASI
-
Menurut
Intenational Labour Office (ILO) definisi koperasi adalah sebagai
berikut :
-
Koperasi
merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang
paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat
6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan
berdasar kesukarelaan
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-
Koperasi
yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
-
Menurut
Chaniago
arifinal
chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
-
Menurut
Dooren
Dooren
sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
-
Menurut
Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur
-
Menurut
Munker
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong
-
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan didirikan Koperasi adalah
untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional.
Menurut UU no 25/1992 pasal 3,
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45
dan pancasila.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
-
Membangun
dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-
memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya
-
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
-
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
-
Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan
terbuka
-
Pengembangan
anggota
-
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
-
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperas
-
Perkumpulan
dengan sukarela
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Prinsip Rochdale
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga
atas modal dibatasi
-
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggotasebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidakyang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotadengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU
untuk cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
-
Swadaya
-
Daerah
kerja tak terbatas
-
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
-
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satuorang satu suara
-
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
-
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuaidengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
Sumber :
http://id.shvoong.com/business-management/human-resources/2222578-pengertian-koperasi/#ixzz28xmYrFQ9
http://hertidiana.blogspot.com/2012/10/bab2-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar