1.
JENIS
KOPERASI
Menurut PP No.
60/1959
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di
Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Konsumsi
Menurut Teori
Klasik
Terdapat 3 jenis Koperasi :
a)
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari
para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus
lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya
b)
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c)
Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU No. 12/1967
1.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3.
BENTUK KOPERASI
Sesuai PP NO. 60/1959 :
-
Koperasi Primer
-
Koperasi Pusat
-
Koperasi Gabungan
-
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
-
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
-
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat
koperasi
-
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
-
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar