PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip -prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
·
Memaksimumkan
keuntungan
·
Memaksimumkan
nilai perusahaan
·
Meminimkun
biaya
MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Keterbatasan teori perusahaan :
1.
adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2.
biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3.
kritikan
atas tanggung jawab sosial.
TEORI LABA
Dalam koperasi, laba disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
-
Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-
Teori Laba
Frisional (Frictional Theory Of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi
keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
-
Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala
ekonomi
·
Kepemilikan
hak paten
·
Pembatasan
dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak
efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status dan
Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota
koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users).
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- Unit usaha simpan
pinjam
- Perdagangan umum
- Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya
- Kontraktor dan
konsultan bangunan
- Penerbitan dan
percetakan
- Agrobisnis dan
agroindustri
- Jasa pendidikan,
konsultan dan pelatihan pendidikan
- Jasa
telekomunikasi umum
- Jasa teknologi
informasi
- Biro jasa
- Jasa pengiriman
barang
- Jasa transportasi
- Jasa pemasaran
umum
- Jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik
- Jasa pengembangan
dan konsultan olahraga
- Event organizer
- Kerjasama dengan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dan Badan
Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik kesehatan
dan apotek
- Desain
grafis dan galeri seni
Permodalan
Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan
dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal
dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e. Dana hibah
Dana hibah adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d.
sumber lain yang sah
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sumber :