Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum
khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang
hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat
dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus
dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara
Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda.
Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD
1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku
I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang
timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis
yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah
diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti
jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang
belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan
dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang
koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat,
hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat
dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum
dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis,
yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau
hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang
daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, diantaranya yaitu :
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, diantaranya yaitu :
-
Memberikan ijin kepada
buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
-
Dilarang memperkerjakan
buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin
penyimpangan
-
Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
-
Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
-
Wajib membayar upah pekerja
pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
-
Wajib memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara
terus menerus atau lebih
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan PeroranganPerusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan Terbatas
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan PeroranganPerusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan Terbatas
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan
usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang
sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum
yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik
modal dalam berusaha. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk,
diantaranya:
Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham
perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah
ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya
jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah
tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang
atau pihak lain.
Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan
tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga
sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT
terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual
maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan
operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia.
Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan
aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun
pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang
ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk
terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan
hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga
bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu
otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang
diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa
saja dan juga terdaftar di bursa efek.
KoperasiMenurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Jenis Koperasi Jika Dilihat Dari Lapangan Usahanya
Koperasi Simpan-Pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi
pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari
kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi
usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
YayasanYayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
negara yang nilainya cukup besar.
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah
perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh
berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar
keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan
unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.
SUMBER :