Subjek Hukum
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa
hak, yakni manusia dan badan hukum, yaitu :
1.
Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1.
Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.
Badan Usaha
Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan
hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
Benda bergerak dibedakan atas dua yaitu
:
1. Benda bergerak karena sifatnya.
1. Benda bergerak karena sifatnya.
Misalnya
: kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang.
Misalnya : hak memungut hasil atas
benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
b. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dibedakan atas
tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak
Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Disebut
juga hak mutlak atau hak absolute.
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual,
yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap
barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar