Jumat, 30 November 2012

Wawancara Koperasi


KOSSUMA DEPOK
(KOPERASI SYARIAH SERBA USAHA SALIMAH)


SEJARAH BERDIRINYA

KOSSUMA Depok berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006 sebagai “Pilot Projek” Tim Ekonomi PP Salimah. Akte Notaris : Herdianti Witjaksana, SH, dikeluarkan pada tanggal 28 juni 2006  No. 03. Badan hukum No. : 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI/2006. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota Depok tanggal 30 Juni 2006.
Launching KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementrian Koperasi dan UKM RI ).

VISI

Sebagai koperasi yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di Depok

MISI

Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga

TUJUAN

Membantu usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera

BIDANG USAHA

§  Jasa pelayanan simpan pinjam
§  Pembiayaan untuk pengembangan usaha (uang/barang)
§  Investasi dalam kerjasama usaha
§  Pembiayaan untuk barang produktif dan konsumtif
§  Penerimaan dan penyaluran dana sosial

PRODUK YANG DITAWARKAN

Dalam bidang usaha, koperasi ini menawarkan beberapa produk, diantaranya yaitu berupa snack, Alat Tulis Kantor, Accesoris, dll.

SUSUNAN PENGURUS

Ketua                          : Ratna Munaya
Sekretaris                    : Desi Tri Sundari
Bendahara                   : Laksmita Susidharti, SE
Divisi Simpan Pinjam   : Ir. Uswindraningsih
Divisi Usaha                : Hj. Anni Rosyidah

ANGGOTA KOPERASI

Kossuma Depok memiliki 143 anggota yang kemudian dibentuk menjadi 17 kelompok.
Masing – masing kelompok memiliki ketua kelompok.

KEUNTUNGAN ANGGOTA

Keuntungan bagi anggota dalam sistem tanggung renteng, yaitu :
1.      Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram
2.      Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha
3.      Mendapatkan manfaat duniawi (material) dan ukhrowi.
  Duniawi  : mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU (Sisa Hasil Usaha) bagi   yang aktif belanja di Kossuma
Ukhrowi  :  peningkatan rukhiyah melalui pengajian kelompok
4.      Meningkatkan ukhuwah sesama anggota

ANGGOTA YANG DIUTAMAKAN

a.       Musllimah di Kota Depok dan sekitarnya
b.      Pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita di sekitar Depok

SYARAT MENJADI ANGGOTA

1.      Membayar pendaftaran Rp. 10.000
2.      Membayar simpanan pokok Rp. 100.000
3.      Membayar simpanan sukarela
4.      Wajib belanja kebutuhan harian dan bulanan di Kossuma
5.      Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
6.      Berkelakuan baik, jujur dan amanah
7.      Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng

RAPAT KERJA

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Koperasi ini juga mengadakan rapat kerja untuk menentukan segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi. Rapat kerja yang diadakan oleh Kossuma Depok, yaitu :
§  Rapat pengurus yang diadakan setiap seminggu sekali
§  Rapat tahunan yang diadakan setiap setahun sekali yang diikuti oleh seluruh anggota
§  Rapat kelompok yang diadakan tergantung dari ketua kelompoknya

MANAJEMEN KOPERASINYA

KOSSUMA Depok adalah koperasi dengan sistem Tanggung Renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling memercayai, sehingga tercapai tjuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.

SISA HASIL USAHA ( SHU )

Cara Perhitungan Indeks Sisa Hasil Usaha
15%   (lima belas persen) untuk dana cadangan
20% (dua puluh persen) untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi untuk memperoleh sisa pendapatan koperasi
25%   (dua puluh lima persen) untuk anggota menurut perbandingan simpanannya
15%   (lima belas persen) untuk dana pengurus
10%   (sepuluh persen) untuk dana kesejahteraan pegawai
6%     (enam persen) untuk dana kesejahteraan kperasi
1%     (satu persen ) untuk dana pembangunan daerah kerja
5%     (lima persen) untuk dana social


Sumber :
Desi Tri Sundari


Tidak ada komentar:

Posting Komentar