Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani,
yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana
etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat
penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.
Sedangkan pengertian etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan
lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam
pergaulan. .
Dari sudut pandang Kamus
Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988)
merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut:
- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenan dengan ahklak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian etika menurut para ahli:
- Tahun 1953 Fagothey, mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya.
- Pada tahun 1995 Sumaryono menegaskan bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
- Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral. Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan
Prinsip-prinsip Etika
· Prinsip
Keindahan
Prinsip ini
mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia
memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah
dalam perilakunya. Misalnya
dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya .
·
Prinsip Persamaan
Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga
muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan,
persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas
dasar apapun.
·
Prinsip Kebaikan
Prinsip ini
mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat menghormati, kasih sayang, membantu
orang lain, dan sebagainya.
·
Prinsip Keadilan
Pengertian
keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap
orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini
mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil
sesuatu yang menjadi hak orang lain.
·
Prinsip Kebebasan
Kebebasan
dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak
bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak
asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai
dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak
orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan
harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan
yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini
diartikan sebagai:
- kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
- kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut
- kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
·
Prinsip Kebenaran
Kebenaran
biasanya digunakan dalam logika yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak
setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat
dibuktikan.
Semua prinsip yang telah diuraikan
itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode
etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan
pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan
mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan
pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007).
Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung
jawab profesi :
Jadi seorang akuntan harusnya tuh
dalam menjalankan tanggung jawabnya harus professional dengan memikirkan dan
mempertimbangkan moral di setiap kegiatannya.
2. Kepentingan
publik :
Karena seorang akuntan itu termasuk
anggota IAI, jadi seharusnya memberikan pelayanan kepada publik, menghormati
kepentingan publik artinya ga boleh memanipulasi setiap data atau menutupi
kecurangan atau kebenaran yang terjadi, dan menunjukkan komitmen proffesional
dalam setiap tindakannya.
3. Integritas
:
Akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas
:
Maksudnya tuh seorang akuntan tidak
boleh berpihak kepada perorangan, jadi harus sesuai dengan kebenaran yang sesuai
dan bebas dari benturan kepentingan pribadi.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional :
Jadi akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang
kompeten.
6. Kerahasiaan
:
Akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Artinya walaupun ada pihak lain yang ikut campur dan mau tahu
tentang data klien ga boleh seenaknya memberikan begitu saja,harus melalui
persetujuan klien dan prosedur atau persyarakatan yang berlaku oke.
7. Perilaku
profesional :
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras atau yang kita kenal tidak
berubah-berubah dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat menurunkan atau menjatuhkan profesionalismenya.
8. Standar
teknis :
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan, maksudnya tuh harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada saat itu juga. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
Sehingga ada 2 prinsip etika, yaitu
1. Relativisme Etika
adalah pandangan bahwa tidak ada
prinsip moral yang benar secara menyeluruh, kebenaran semua prinsip moral
bersifat relatif terhadap budaya atau pilihan individu.
2.
Absolutisme Etika
adalah paham etika yang menekankan
bahwa prinsip moral itu universal, berlaku untuk siapa saja dan dimana saja.
SUMBER :
https://enomutzz.wordpress.com/2011/11/03/etika-sebagai-tinjauan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar